Aditama, Muhammad Yoga (2019) PELAKSANAAN TUGAS KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN AKSI PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM PADAWILAYAH HUKUM POLDA SUMATERA UTARA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.
|
Text
COVER_15110064.pdf Download (57kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_15110064.pdf Download (121kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR_15110064.pdf Download (140kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_15110064.pdf Download (161kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_15110064.pdf Download (756kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II_15110064.pdf Download (993kB) | Preview |
|
Text
BAB III_15110064.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB IV_15110064.pdf Restricted to Registered users only Download (202kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110064.pdf Download (163kB) | Preview |
Abstract
Fungsi kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat harus didukung dengan otoritas hukum. Salah satunya adalah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Sistem Laporan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pengaturan yang mengatur tentang aksi penyampaian pendapat ditempat umum dengan tugas kewenangan polisi dalam menangani aksi penyampaian pendapat ditempat umum di wilayah hukum Polda Sumut dan Faktor-faktor apakah yang menghambat pelaksanaan penanganan aksi Penyampaian Pendapat Dimuka Umum oleh Kepolisian. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian juridis empiris, dengan tehnik analisa kwalitatif. Dalam penyampaian pendapat dimuka umum ketika demonstrasi dilakukan, telah diatur dalam Undang- Undang No. 9 Tahun 1998 pada Pasal 6, yaitu : Warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menyebutkan kewenangan secara khusus dalam unjuk rasa, hanya menyebutkan kewenangan polisi secara umum. Hambatan yang dihadapi Polisi dalam menangani aksi penyampaian pendapat yang anarkis yaitu: tidak memberitahukan melalui surat kepada pihak Kepolisian bahwa akan melakukan unjuk rasa, Kurangnya koordinasi antara pengunjuk rasa dengan aparat Polres Kota yang berada di lapangan, Adanya provokator yang menyusup ke dalam massa, Kerusuhan dalam aksi yang telah direncanakan,Tidak adanya perwakilan yang bersedia menanggapi dan berbicara dengan massa, Sikap petugas yang tidak mengindahkan perintah dan larangan pimpinan, kurangnya personil dan peralatan dalam pelaksanaan pengamanan aksi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kepolisian, Dalmas, UU No. 9 Tahun 1998 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Hukum |
Depositing User: | deri derii siregar |
Date Deposited: | 22 Mar 2020 10:55 |
Last Modified: | 21 Apr 2020 03:44 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/121 |
Actions (login required)
View Item |