Lubis, M. Ridho Naldi (2019) PENERAPAN BESARAN SANTUNAN KECELAKAAN LALU LINTAS PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15 DAN NOMOR 16 TAHUN 2017. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.
|
Text
COVER_15110085.pdf Download (100kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_15110085.pdf Download (131kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR_15110085.pdf Download (139kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_15110085.pdf Download (140kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_15110085.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB II_15110085.pdf Download (140kB) | Preview |
|
Text
BAB III_15110085.pdf Restricted to Registered users only Download (737kB) |
||
Text
BAB IV_15110085.pdf Restricted to Registered users only Download (138kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110085.pdf Download (280kB) | Preview |
Abstract
PT. Jasa Raharja (Persero) di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, senantiasa harus selalu menyesuaikan dengan perkembangan, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Teknologi selain berdampak positif, khususnya di bidang lalu lintas juga berdampak negatif berupa peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas dan korban yang ditimbulkannya. Permasalahan yang dikemukan dalam penelitian ini yakni penerapan besaran santunan korban kecelakaan lalu lintas pada PT. Jasa Raharja (Persero), jenis santunan korban kecelakaan lalu lintas pada PT. Jasa Raharja (Persero) dan besaran dana santunan korban kecelakaan lalu lintas pada PT. Jasa Raharja (Persero) sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017. Tujuan penelitian untuk mengetahui penerapan besaran santunan korban kecelakaan lalu lintas pada PT. Jasa Raharja (Persero) sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017, untuk mengetahui jenis santunan korban kecelakaan lalu lintas pada PT. Jasa Raharja (Persero) sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017, dan untuk mengetahui besaran dana santunan korban kecelakaan lalu lintas pada PT. Jasa Raharja (Persero) sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017. Besarnya santunan ditetapkan berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/2017 serta Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 yaitu: meninggal dunia, santunan asuransi Rp. 50.000.000, cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) Rp. 50.000.000, biaya perawatan luka-luka (maksimal) Rp. 20.000.000, penggantian biaya P3K sebesar Rp. 1.000.000, penggantian biaya ambulan (maksimal) sebesar Rp. 500.000, dan biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp. 4.000.000. Santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) selaku perusahaan yang ditunjuk untuk menjalankan dana pertanggungan wajib kecelakaan. Jumlah santunan meningkat hingga 100 persen tanpa diikuti dengan kenaikan iuran atau sumbangan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Santunan, Kecelakaan Lalu Lintas,PT. Jasa Raharja, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Dan 16 Tahun 2017 |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Hukum |
Depositing User: | deri derii siregar |
Date Deposited: | 23 Mar 2020 03:40 |
Last Modified: | 21 Apr 2020 04:29 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/132 |
Actions (login required)
View Item |