TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CALON LEGISLATIF YANG TIDAK MELAPORKAN LHKPN (LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELEGARAAN NEGARA) MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

Setiawan, Rahmat (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP CALON LEGISLATIF YANG TIDAK MELAPORKAN LHKPN (LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELEGARAAN NEGARA) MENURUT UNDANG – UNDANG NO. 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_16120152.pdf

Download (57kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_16120152.pdf

Download (161kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_16120152.pdf

Download (160kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_16120152.pdf

Download (203kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_16120152.pdf

Download (754kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_16120152.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB III_16120152.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV_16120152.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_16120152.pdf

Download (148kB) | Preview

Abstract

Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan yang dipegang oleh rakyat. Pemilu yang diadakan di Indonesia bertujuan untuk sarana demokrasi, menjaga tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mewujudkan tujuan nasional, memilih anggota legislatif, memilih presiden dan wakil presiden. Anggota legislatif yang terpilih melalui pemilu merupakan perwakilan rakyat di lembaga legislatif. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah faktor utama calon legislatif tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara. Dan peranan Komisi Pemilihan Umum dalam mengawasi laporan harta kekayaan penyelenggaran negara calon legeslatif serta sanksi hukum bagi calon legeslatif yang tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara menurut Undang - Undang No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Faktor utama calon legislatif tidak melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dikarenakan sistem sanksi administratif yang terlalu lemah dan sulit diterapkan dan sanksi administratif tidak mengikat keseluruhan penyelenggara Negara sehingga calon legislatif tidak melaporkan harta kekayaannya. Peranan Komisi Pemilihan Umum dalam mengawasi laporan harta kekayan penyelenggara negara calon legeslatif adalah kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi. Sanksi hukum bagi calon legeslatif yang tidak melaporkan laporan harta kekayan penyelenggara negara menurut uu no.28 tahun 1999 adalah berupa sanksi administratif. Diharapkan bagi calon legislatif untuk tetap melaporkan harta kekayan walaupun sanksi yang diberikan begitu tidak terikat dan Komisi Pemilihan Umum bukan hanya sekedar untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap hartakekayaan dari calon legislatif, tetapi mempunyai hak penuh untuk dapat membatalkan calon legislatif yang tidak memenuhi syarat yang telah di tentukan dan ada aturan undang – undang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Calon Legislatif, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 23 Mar 2020 04:40
Last Modified: 21 Apr 2020 05:29
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/143

Actions (login required)

View Item View Item