Albi, Triza Rafi (2019) ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN No. 52/Pid. Anak 2017/PN.Medan TENTANG PENGHUKUMAN ANAK YANG BELUM DEWASA MELAKUKAN PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.
|
Text
COVER_15110119.pdf Download (165kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_15110119.pdf Download (138kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR_15110119.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_15110119.pdf Download (109kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_15110119.pdf Download (135kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II_15110119.pdf Download (316kB) | Preview |
|
Text
BAB III_15110119.pdf Restricted to Registered users only Download (279kB) |
||
Text
BAB IV_15110119.pdf Restricted to Registered users only Download (111kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110119.pdf Download (106kB) | Preview |
Abstract
Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang generasi yang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia. Perlindungan anak Indonesia berarti melindungi potensi sumber daya insani dan membangun manusia seuntuhnya, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil, spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota-anggota masyarakat, dan tujuan hukum itu adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib di dalam masyarakat. Jika seorang atau beberapa orang melakukan pelanggaran hukum maka terjadi keguncangan keseimbangan, karena pelanggaran hukum tersebut dapat mendatangkan kerugian bagi pihak lain. Untuk menciptakan kembali keseimbangan dalam masyarakat, diadakan sanksi yaitu sanksi administrasi dalam bidang Hukum Tata Negara, sanksi perdata dalam bidang Hukum Perdata dan sanksi pidana dalam bidang Hukum Pidana. Pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur mungkin dapat diterjemahkan sebagai pencurian khusus, yaitu sebagai suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih ringan, namun dalam ketentuan hukum pidana dapat saja diancam dengan hukuman yang maksimumnya lebih tinggi, yaitu lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari pidana yang diancamkan dalam Pasal 362 KUHP. Oleh karena itu dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana, haruslah diperhatikan tentang tujuan peradilan anak. Yaitu melakukan koreksi dan rehabilitasi, sehingga anak dapat kembali ke kehidupan yang normal dan mandiri demi potensi masa depannya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Pencurian, Peradilan Anak, Perlindungan Anak, Pencurian dengan Pemberatan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Hukum |
Depositing User: | deri derii siregar |
Date Deposited: | 23 Mar 2020 06:02 |
Last Modified: | 21 Apr 2020 03:47 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/158 |
Actions (login required)
View Item |