Tarigan, Yoga Pratama (2019) TINJAUAN POLITIK HUKUM PIDANA TENTANG NARKOTIKA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.
|
Text
COVER_17130035.pdf Download (45kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_17130035.pdf Download (78kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR_17130035.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_17130035.pdf Download (78kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_17130035.pdf Download (147kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II_17130035.pdf Download (148kB) | Preview |
|
Text
BAB III_17130035.pdf Restricted to Registered users only Download (212kB) |
||
Text
BAB IV_17130035.pdf Restricted to Registered users only Download (102kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_17130035.pdf Download (104kB) | Preview |
Abstract
Politik Hukum merupakan kajian pokok dalam membentuk Sistem Hukum berupa peraturan perundang-undangan. Penentuan bentuk dari Politik Hukum hendaknya didasarkan kepada falsafah pandangan hidup bangsa (philosophie grondslag). Sehingga, output dari suatu proses legislasi berupa peraturan perundang-undangan, khususnya dalam hukum pidana, menjadi searah dan sejalan dengan kehidupan sosial di dalam masyarakat. Perilaku institusi penegak hukum, seringkali terabaikan dalam kajian Politik Hukum Pidana. Sehingga, seringkali implementasi suatu peraturan perundang-undangan mengalami disorientasi, disharmonisasi dan disinkronisasi dalam tataran praktik hukum di Indonesia. Permasalahan yang terdapat dalam skripsi ini adalah yang pertama, kebijakan hukum pidana terhadap pengaturan tindak pidana narkotika. Kedua, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyebaran tindak pidana narkotika. Dan yang ketiga, kebijakan hukum pidana untuk menanggulangi tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan Penelitian normatif ini juga disebut studi dokumen yang dilakukan penulis dengan mencari dan mempelajari dokumen-dokumen atau bahan-bahan pustaka, seperti buku, karya tulis, jurnal ilmiah, majalah, koran, dan informasi di internet. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa , Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, maka diperlukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman sanksipidana, yaitu berupa : pidana penjara, pidana seumur hidup, atau pidana mati Kedudukan BNN merupakan lembaga pemerintah nonkementrian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada umumnya secara keseluruhan faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana narkotika dapat dibedakan atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal merupakan faktor yang bersal dari dalam diri sendiri, sedangkan faktor eksternal merupakan merupakan faktor yang berasal dari luar diri pelaku. Kebijakan penanggulangan dengan cara penal adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap sanksi hukuman pidana dari masing-masing perbuatan terhadap penyalahgunaan narkotika. Kebijakan penanggulangan kejahatan dengan sarana non penal hanya meliputi penggunaan sarana sosial untuk memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu, namun secara tidak langsung mempengaruhi upaya pencegahan terjadinya kejahatan ada hakikatnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Politik Hukum Pidana Narkotika |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Hukum |
Depositing User: | deri derii siregar |
Date Deposited: | 23 Mar 2020 06:18 |
Last Modified: | 21 Apr 2020 05:14 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/161 |
Actions (login required)
View Item |