PERANAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS BERITA BOHONG (HOAX) PADA LINGKUNGAN MASYARAKAT (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN)

Yar, Zahratul Jannah (2019) PERANAN KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS BERITA BOHONG (HOAX) PADA LINGKUNGAN MASYARAKAT (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR KOTA MEDAN). Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110075.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110075.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110075.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110075.pdf

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110075.pdf

Download (176kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110075.pdf

Download (186kB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110075.pdf
Restricted to Registered users only

Download (222kB)
[img] Text
BAB IV_15110075.pdf
Restricted to Registered users only

Download (111kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110075.pdf

Download (92kB) | Preview

Abstract

Penyebaran berita hoax yang cukup masif di Negara Indonesia ini, tentu saja membuat para masyarakat gelisah atas banyaknya berita palsu tersebut. Hal tersebut wajar saja terjadi mengingat Indonesia merupakan negara yang warga negara nya sangat aktif dalam penggunaan internet dan juga konsumen media sosial. Fenomena berita hoax ini menjadi tanggung jawab dari seluruh komponen masyarakat di Indonesia, khususnya kesatuan Polisi Republik Indonesia (POLRI) dalam menghadapi keberadaan dan pertumbuhan berita hoax yang semakin masif. Pemerintah selaku penanggungjawab negara, dan dalam rangka menjamin terlaksananya Undang-Undang Dasar 1945, menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap penyebaran berita bohong (hoax) pada lingkungan masyarakat, bagaimana penanganan yang dilakukan Kepolisian Resor Kota Medan dalam memberantas penyebaran berita bohong (hoax) pada lingkungan masyarakat, bagaimana sanksi pidana terhadap penyebar berita bohong (hoax) pada lingkunngan masyarakat. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah penelitian hukum deskriftif analisis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan data primer yaitu dengan cara penelitian ke lapangan. Tujuan dilakukannya penelitian peranan kepolisian dalam memberantas berita bohong (Hoax) pada lingkungan masyarakat (studi di Kepolisian Resor kota Medan) adalah untuk lebih mengetahui pengaturan hukum terhadap penyebaran berita bohong (hoax) pada lingkungan masyarakat, penanganan Kepolisian Resor Kota Medan dalam memberantas penyebaran berita bohong (hoax) pada lingkungan masyarakat, pertanggungjawaban pidana terhadap penyebar berita bohong (hoax) pada lingkunngan masyarakat. Pengaturan hukum hoax terdapat pada KUHP, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Upaya penanganan Kepolisian Resor kota Medan pada penyberan hoax dilakukan dengan upaya preemtip, preventif dan represif. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran hoax Pasal 28 jo Pasal 45 A UU ITE, KUHP, UU Penyiaran dan UU Pers dengan sanksi pidana penjara dan pidana denda.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Berita Bohong (Hoax), Kepolisian, Masyarakat.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 23 Mar 2020 06:34
Last Modified: 21 Apr 2020 05:20
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/165

Actions (login required)

View Item View Item