ITIKAD BAIK PADA PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN

Rafly, Fery (2019) ITIKAD BAIK PADA PERJANJIAN BAKU DALAM PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_16120001.pdf

Download (76kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_16120001.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_16120001.pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_16120001.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_16120001.pdf

Download (125kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_16120001.pdf

Download (174kB) | Preview
[img] Text
BAB III_16120001.pdf
Restricted to Registered users only

Download (153kB)
[img] Text
BAB IV_16120001.pdf
Restricted to Registered users only

Download (673kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_16120001.pdf

Download (97kB) | Preview

Abstract

Penggunaan perjanjian baku dalam dunia bisnis menunjukkan dominasi ekonomi dari salah satu pihak. Pihak yang kuat secara finansial yang berperan dalam menentukan isi perjanjian, sedangkan pihak yang lemah hanya bisa menerima atau menolak perjanjian. Penggunaan klausula baku dalam perjanjian atau kontrak lazim dijumpai dalam perjanjian kredit perbankan. Perjanjian baku semacam ini menimbulkan pertanyaan tentang di manakah asas itikad baik itu terkandung. Mengingat Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah pengaturan itikad baik pada perjanjian baku dalam perjanjian kredit perbankan, pelaksanaan itikad baik pada perjanjian baku dalam perjanjian kredit perbankan, dan upaya perlindungan nasabah debitur dalam perjanjian kredit perbankan. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Itikad baik pada perjanjian baku dalam perjanjian kredit perbankan di Indonesia mendapat pengaturan dalam pasal 21 dan pasal 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan dipertegas melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku tertanggal 20 Agustus 2014. Perjanjian kredit perbankan di Indonesia belum mencerminkan prinsip itikad baik. Perlindungan nasabah debitur diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku tertanggal 20 Agustus 2014.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Itikad Baik, Perjanjian Baku, Perjanjian Kredit, Perbankan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 27 Mar 2020 08:58
Last Modified: 21 Apr 2020 05:12
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/367

Actions (login required)

View Item View Item