Kusbianto, Kusbianto (2018) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERKEBUNAN DI SUMATERA UTARA. PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERKEBUNAN DI SUMATERA UTARA, 6 (1). pp. 109-125. ISSN 2620-6625
Text (Jurnal : PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERKEBUNAN DI SUMATERA UTARA)
256 - Published Version Download (29kB) |
||
|
Text (Peer Review)
peer-review advokasi penyelesaian sengketa.pdf - Other Download (546kB) | Preview |
|
|
Text (Plagiat Checker)
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PERUSAHAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) PERKEBUNAN DI SUMATERA UTARA.pdf - Other Download (5MB) | Preview |
Abstract
Penyelesaian sengketa tanah antara PT.Perkebunan Nusantara di Sumatera Utara dengan masyarakat penggarap, pada akhirnya sampai saat ini belum dapat diselesaikan dengan jelas dan tuntas. Pengadilan non-litigasi dengan proses pengadilan (litigasi) atau dengan cara musyawarah di luar pengadilan (non-litigasi), ada beberapa sebab, yaitu: pertama, melalui pengadilan yang dihadiri kurang menyukai rasa, anggapan para penggarap pengadilan berpihak ke perkebunan. kedua; Terkait sengketa dengan cara-cara non-litigasi dilakukan dengan cara meminta keamanan (pendekatan keamanan) mempengaruhi jatuhnya korban jiwa dan harta benda, menimbulkan rasa permusuhan di kedua belah pihak semakin meningkat. Perusahaan memberikan persetujuan untuk membayar ganti rugi dengan bentuk suguh hati, yaitu memberi ganti rugi. Perlu di cari bentuk atau model penyelesaian sengketa yang dapat diselesaikan sengketa dengan tuntas antara perusahaan dan penggarap. Kata kunci: Sengketa tanah, perkebunan Negara.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Dr. Kusbianto Kusbianto |
Date Deposited: | 02 Jun 2020 05:27 |
Last Modified: | 03 Jun 2020 04:17 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/455 |
Actions (login required)
View Item |