KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)

Rizky, Ade (2019) KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT KUHPERDATA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI). Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110054.pdf

Download (72kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110054.pdf

Download (80kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110054.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110054.pdf

Download (81kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110054.pdf

Download (179kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110054.pdf

Download (148kB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110054.pdf
Restricted to Registered users only

Download (169kB)
[img] Text
BAB IV_15110054.pdf
Restricted to Registered users only

Download (81kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110054.pdf

Download (84kB) | Preview

Abstract

Definisi anak angkat dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah kedudukan anak angkat di dalam keluarga angkatnya, sistem pembagian waris terhadap anak angkat, dan berapa besar bagian warisan untuk anak angkat menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah dengan metode kepustakaan (library research) dengan meneliti sumber-sumber kepustakaan, mengkaji dan menganalisis data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Persoalan mengenai pengangkatan anak dapat ditemukan dalam ketentuan hukum Islam dan hukum Perdata. Dimana kedua hukum tersebut sama-sama menyatakan bahwa pengangkatan anak adalah sesuatu yang diperbolehkan selama demi kepentingan terbaik bagi anak angkat. Akan tetapi persoalan muncul ketika pengangkatan anak ini dikaitkan dengan persoalan waris. Antara hukum Islam dan hukum Perdata timbul ketentuan yang berbeda dalam menyikapi permasalahan waris anak angkat. Menurut Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) anak angkat tidak bisa mendapatkan warisan dari orang tua angkat, karena anak angkat bukanlah ahli waris dari pewaris. Akan tetapi, anak angkat akan memperoleh harta dari orang tua angkat melalui jalan wasiat wajibah itupun tidak boleh melebihi dari 1/3 (satu pertiga) harta yang dimiliki oleh orang tua angkat. Sedangkan menurut KUHPerdata dinyatakan bahwa anak angkat sebagai anggota keluarga dapat memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku (ab instestato) ataupun dengan surat wasiat (testament).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Anak Angkat, Pembagian, Warisan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 18 Mar 2020 08:27
Last Modified: 21 Apr 2020 05:13
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/50

Actions (login required)

View Item View Item