TINJAUAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI HASIL PENYUAPAN

Hasibuan, Muhammad Arif Kurniawan (2019) TINJAUAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI HASIL PENYUAPAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110096.pdf

Download (42kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110096.pdf

Download (783kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110096.pdf

Download (831kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110096.pdf

Download (862kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110096.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110096.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110096.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV_15110096.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110096.pdf

Download (740kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan istilah money laundering di Indonesia menjadi salah satu permasalahan bangsa yang belum terselesaikan sampai sekarang. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagiamana sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana pencucian uang. Bagaimana upaya mengatasi tindak pidana suap menurut hukum nasional. Bagaimana hambatan dalam melaksanakan pencegahan tindak pidana pencucian uang . Metode penelitian: digunakan jenis penelitian juridis empiris, dengan tehnik analisa kwalitatif, diawali dengan penelitian aspek-aspek normatif terhadap aturan-aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan istilah money laundering Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang diatur dalam UndangUndang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 dimana tindak pidana pencucian uang yang berasal dari penyuapan: yaitu tindakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga lainnya, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak pidana, Pencucian uang, Penyuapan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 18 Mar 2020 09:31
Last Modified: 21 Apr 2020 04:12
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/56

Actions (login required)

View Item View Item