IMPLEMENTASI HAK ATAS TANAH ADAT MENURUT UNDANGUNDANG NO.5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK AGRARIA (STUDI KASUS DI DESA TANJUNG GUSTA KABUPATEN DELI SERDANG )

Gulo, Deka Polisman (2019) IMPLEMENTASI HAK ATAS TANAH ADAT MENURUT UNDANGUNDANG NO.5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK AGRARIA (STUDI KASUS DI DESA TANJUNG GUSTA KABUPATEN DELI SERDANG ). Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110020.pdf

Download (49kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110020.pdf

Download (125kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110020.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110020.pdf

Download (120kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110020.pdf

Download (147kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110020.pdf

Download (212kB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110020.pdf
Restricted to Registered users only

Download (173kB)
[img] Text
BAB IV_15110020.pdf
Restricted to Registered users only

Download (102kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110020.pdf

Download (99kB) | Preview

Abstract

Hak ulayat beserta masyarakat hukum adat telah ada sebelum terbentuknya negara RI. Namun berbagai kasus tentang tanah ulayat yang timbul dalam skala regional maupun nasional, tidak pernah memperoleh penyelesaian secara tuntas tanpa adanya kriteria obyektif yang diperlukan sebagai tolak ukur penentu keberadaan hak ulayat dan implementasinya. kriteria penentu tentang keberadaan hak ulayat terdiri dari 3 sumber yakni: adanya masyarakat hukum adat tertentu, adanya hak ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup, dan adanya tatanan hukum adat yang mengenai pengurusan, penguasaan dan pengunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat hukum adat. Tanah sebagai dasar hak setiap orang yang keberadaannya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Penegasan tersebut antara lain diwujudkan dengan terbitnya Undang-Undang Dasar No.11 Tahun 2005 tentang penegasan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sesuai dengan sifatnya yang multidimensi dan sarat persoalan keadilan permasalahan tentang sekitar tanah seakan tidak pernah surut. Pengaturan tentang tanah sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dapat dilihat dalam berbagai pengaturan perundang-undangan. Kesadaran akan arti pentingnya fungsi tanah terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) mulai ada sejak era reformasi. Diawali dengan terbitnya Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam arti penting hak untuk hidup dan mempertahan kehidupan yang memerlukan ketersediaan tanah untuk pemenuhan hak atas kesejahteraan berupa milik yang dipunyai bagi diri sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain untuk pengembangan dirinya bersama-sama dengan masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hak Atas Tanah Adat, UUPA, Dan Masyarakat Hukum Adat
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 18 Mar 2020 09:59
Last Modified: 21 Apr 2020 04:02
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/61

Actions (login required)

View Item View Item