TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN ALAT BUKTI DIGITAL DALAM PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan No. 1195 K/Pid.Sus/2014)
Abstract
RINGKASAN : Penggunaan alat digital pada tindak pidana korupsi seperti
penggunaan ponsel, CCTV, rekaman percakapan, dan alat digital lainnya tentu
meyimpan catatan atau jejak digital juga pada alat itu sendiri. Tim penyidik dapat
menggunakan catatan atau jejak digital tersebut menjadi alat bukti untuk
membuktikan bahwa terdakwa kasus korupsi memang melakukan tindak pidana.
Penelitian ini dibuat untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai alat bukti
digital sebagai alat bukti dalam tindak pidana korupsi, menganalisa kekuatan alat
bukti digital dalam tindak pidana korupsi, dan mengetahui pertimbangan hakim
dalam Putusan No. 1195 K/ Pid.Sus / 2014 terkait dengan kekuatan alat bukti
digital dalam peradilan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum dengan aspek normatif atau penelitian hukum kepustakaan.
Dalam Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi
elektronika, ketentuan alat bukti digital sebagai suatu alat bukti yang sah dalam
bentuk petunjuk. Dalam penjelasan Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 5 ayat (1) menyatakan, Bahwa
keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan
diakui sebagai alat bukti yang sah. Pada kasus Luthfi Hasan Ishaaq sebagian besar
alat buktinya adalah bentuk rekaman telepon yang merekam percakapan para
pelaku dalam melakukan kesepakatan.
Kata Kunci : Kekuatan alat bukti, alat bukti digital, tindakan pidana korupsi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v15i2.1209
Article Metrics
Abstract view : 131 timesPDF (Bahasa Indonesia) – 182 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Warta Dharmawangsa
Jurnal Warta Dharmawangsa Terindex pada:
Member Of :
Diterbitkan oleh:
UNIVERSITAS DHARMAWANGSA
Alamat : Jl. K. L. Yos Sudarso No. 224 Medan
Kontak : Tel. 061 6635682 - 6613783 Fax. 061 6615190
Email : Warta@dharmawangsa.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.