ANALISIS HUKUM MENGENAI SANKSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan No.905/Pid.B/2020/PN.Mdn)

Febriansyah, Febriansyah and Kusbianto, Kusbianto and Azmiati, Zuliah (2021) ANALISIS HUKUM MENGENAI SANKSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan No.905/Pid.B/2020/PN.Mdn). Warta Dharmawangsa, 15 (3). pp. 397-404. ISSN 1829 - 7463

[img] Text (Jurnal Warta Dharmawangsa)
1194

Download (34kB)
[img]
Preview
Text (Turnitin)
Turnitin - ANALISIS HUKUM MENGENAI SANKSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (Studi Putusan No.905_Pid.B_2020_PN.Mdn).pdf - Accepted Version

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pembunuhan berencana adalah suatu kejahatan yang telah diatur didalam Pasal 340 KUHP Yang mempunyai arti setiap orang dengan sengaja pasti ia mengetahui perbuatan yang dilakukannya, apalagi dengan direncanakan pasti ia sudah memikirkan apa yang harus dilakukannya, dikarenakan berencana adanya suatu tenggang waktu seseorang agar untuk melakukan perbuatan yang akan dilakukannya. Permasalahan dalam penelitian yang penulis angkat menjadi bahan penelitian bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum pada tindak pidana pembunuhan berencana, bagaimana hal yang menjadi penyebab penjatuhan pidana penjara seumur hidup pada pelaku pembunuhan berencana, dan bagaimana penerapan hukum pidana dan analisis putusan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan studi putusan Nomor. 905/Pid.B/2020/PN Mdn Penjatuhan hukuman pidana penjara seumur hidup pada terdakwa yang dilakukan oleh majelis hakim yang didasari tuntutan oleh penuntut umum adalah hal yang kurang pantas diberikan pada pelaku, seharusnya penjatuhan hukuman pada pelaku adalah hukuman mati, apalagi kita mengenal tentang teori hukum yang mana teori tersebut mengatakan nyawa harus dibayar dengan nyawa, Apalagi yang mana korban adalah salah satu penegak hukum atau sebagai pondasi negara dalam peradilan, akan tetapi dengan adanya pembunuhan yang diperbuat terdakwa, maka negara harus ikut campur melalui Tuntutan dan vonis hukuman mati agar tidak terjadi lagi diindonesia pada seorang penegak hukum yang menjadi korban pembunuhan berencana.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id
Date Deposited: 10 Mar 2022 11:38
Last Modified: 09 May 2022 08:35
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/625

Actions (login required)

View Item View Item