Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah dengan mekanisme agunan yang diambil alih (AYDA) (Studi Kasus: PT Coffindo dan Bank Muamalat Cabang Medan Sudirman)

Authors

  • Yosua Putrananda Tarigan Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Hasballah Thaib Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Utary Maharani Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Zamakhsyari Zamakhsyari Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54123/jn.v3i1.273

Keywords:

Penyelesaian, Pembiayaan Bermasalah, Bank Syariah, AYDA

Abstract

Penelitian ini merupakan studi kasus antara PT.Coffindo melawan Bank Muamalat Cabang Medan Sudirman. PT. Coffindo mengagunkan barang dagangannya berupa biji kopi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada Bank Muamalat. Bentuk akad pembiayaannya disebut “Akad Pembiayaan Murabahah”, yang dimulai pada bulan Januari 2013 s.d. 2014. Fasilitas pembiayaan murabahah yang diterima PT. Coffindo adalah sebesar Rp. 30 miliar. Permasalahan pokok dalam penelitian ini : 1) Pengaturan penyelesaian pembiayaan bermasalah pada bank syariah dengan mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menurut prinsip pembiayaan syariah; dan 2) Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada Bank Muamalat dengan mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh debitur PT. Coffindo. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Putusan pengadilan sebagai data sekunder didapat dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Agama Medan

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles