ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Yuanda, Eryanto Pagaftu (2019) ANALISIS YURIDIS MENGENAI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110097.pdf

Download (98kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110097.pdf

Download (115kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110097.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110097.pdf

Download (99kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110097.pdf

Download (146kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110097.pdf

Download (158kB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110097.pdf
Restricted to Registered users only

Download (228kB)
[img] Text
BAB IV_15110097.pdf
Restricted to Registered users only

Download (107kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110097.pdf

Download (135kB) | Preview

Abstract

Kedewasaan memang memiliki peranan penting dalam membina rumah tangga. Sebab kecenderungan orang yang sudah dewasa adalah mampu menghadapi masalah dan menyelesaikannya dengan pandangan jauh ke depan, untuk lebih teliti dan tajam dalam mengurai masalah, serta lebih hati-hati dalam mengambil sikap. Kedewasaan sebagai kematangan diri seseorang merupakan prasyarat untuk menciptakan keluarga bahagia dan sejahtera. Perkawinan di bawah umur banyak terjadi dari dahulu sampai sekarang dan kebanyakan para pelaku perkawinan di bawah umur tersebut adalah remaja desa yang memiliki tingkat pendidikan rendah. Perkawinan di bawah umur akan berdampak pada kualitas anak, keluarga, keharmonisan keluarga, dan penceraian. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah pengaturan usia perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur, dan akibat hukum anak yang melakukan perkawinan di bawah umur. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian normatif yuridis yang didukung oleh data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tujuan adanya pembatasan usia perkawinan bagi warga negara yang akan menikah pada prinsipnya dimaksudkan agar orang tersebut diharapkan sudah memiliki kematangan berfikir, kematangan psikologis dan kekuatan fisik yang memadai. Keuntungan lainnya yang dapat diperoleh adalah dapat mencegah kemungkinan keretakan rumah tangga yang berakhir dengan perceraian. Sahnya suatu perkawinan harus memenuhi beberapa persyaratan, yang dimana syarat-syarat tersebut diatur dalam Bab II dari Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan dikatakan sah apabila memenuhi syarat dan hukum yang telah ditentukan. Apabila perkawinan yang dilakukan tidak memenuhi persyaratan, maka perkawinan bisa menjadi tidak sah atau perkawinan tersebut dapat dibatalkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Perkawinan Di Bawah Umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 18 Mar 2020 10:47
Last Modified: 21 Apr 2020 05:20
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/69

Actions (login required)

View Item View Item