Hermawan, Hermawan (2022) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA OUTSOURCING YANG DIBERHENTIKAN AKIBAT CACAT KARENA KECELAKAAN KERJA. Masters thesis, Universitas Dharmawangsa.
![]() |
Text
Tesis Hermawan Ok.doc Download (546kB) |
Abstract
Pekerja/buruh dapat memperoleh jaminan kecelakaan kerja apabila pemberi kerja atau perusahaan telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam progam BPJS Ketenagakerjaan. Rumusan masalah dalam penulisan tesis ini adalah: Bagaimana hubungan hukum antara perusahaan dan tenaga kerja Outsourcing dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku?, Bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan jika tenaga kerja Outsourcing mengalami kecelakaan kerja?, Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak tenaga kerja Outsourcing yang diberhentikan akibat cacat karena kecelakaan kerja?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan empiris. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Adapun metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah hubungan hukum antara perusahaan dan pekerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasakan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 116, Pasal 117, Pasal 123 Pasal 124 dan Pasal 151. Salah satu kewajiban dari pihak pengusaha adalah memberikan perlindungan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja outsourcing, terutama terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang melakukan satu pekerjaan berhubungan dengan hubungan kerja, sesuai dengan Pasal 151 Angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 menyebutkan pengusaha atau buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK. Kecelakaan kerja yang terjadi pada Sujatmiko sehingga mengakibatkan cacat pada bagian tangaannya, namun akibat dari kejadian tersebut Sujatmiko di PHK dari tempat kerjanya yaitu PT. BIA tanpa memberikan pesangon. Pihak Dinasker memberikan surat panggilan kepada PT. BIA. Kemudian terjadi pertemuan bipartit antara Sujatmiko dengan PT. BIA didampingin PT. KMP Waktu berjalan 2 minggu Akhirnya PT. BIA mengeluarkan pesangon sebesar Rp.60.000.000 kepada Sujatmiko dengan ketentuan bahwasanya uang diberikan kepada PT. KMP untuk disalurkan kepada Sujatmiko. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja, Outsourcing, Kecelakaan Kerja
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id |
Date Deposited: | 04 May 2025 07:57 |
Last Modified: | 04 May 2025 07:58 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/728 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |