Utomo, Wahyu (2022) KEMANFAATAN DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI MASYARAKAT ATAS PELAYANAN PEMETAAN PARTISIPATIF PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN. Masters thesis, Universitas Dharmawangsa.
![]() |
Text
Tesis Wahyu Utomo Ok.docx Download (258kB) |
![]() |
Text
Tesis Wahyu Utomo Ok.docx Download (258kB) |
Abstract
Pemetaan partisipatif dapat menjadi pendukung kegiatan pendaftaran tanah. Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah melalui partisipasi masyarakat adalah melalui beberapa tahapan kegiatan. Tahapan awal kegiatan berupa sosialisasi dan penjelasan kegiatan teknis lapangan. Tahap selanjutnya aparat desa mendampingi masyarakat memasang tanda batas bidang tanahnya masing-masing.. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dan empiris. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Adapun metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka kesimpulan dalam penelitian ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi vertikal, sebagai unit vertikal yang menyelenggarakan pelayanan bidang pertanahan. Unit layanan vertikal adalah unit layanan yang berada di bawah kementerian/lembaga pusat tetapi memiliki layanan sampai di tingkat daerah. Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sistem Administrasi Pendaftaran Tanah Di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan melalui jalur yang benar yaitu melalui prosedur yang dibuat oleh instansi ke Agrarian. Dalam PP No. 24 tahun 1997 ini mengatur sejumlah tanah yang selama ini di ragukan tentang bukti ke absahannya maupun prosesnya dan bukti haknya telah di pertegas sebagai tanah yang dapat di konversi menjadi hak-hak menurut UUPA dengan berkembangnya suatu pranata hukum “Ajudikasi” yang di atur dalam pasal 24 dst dari PP 24 tahun 1997. Dari ketentuan PP ini ada beberapa hal lain yang menjadi objek konversi ataupun bukti-bukti yang dapat diteruskan untuk dipergunakan dalam pengurusan sertifikat tanah. Adapun upaya untuk meminimalisir hambatan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Medan yakni: Berupaya untuk memberantas calo, Perlu adanya peningkatan peralatan yang berkwalitas dan kuantitas sehingga dapat dipergunakan dengan baik, Peningkatan SDM yang berkwalitas artinya ikut serta dalam mengikuti secara khusus dalam program Diploma 1 atau setingkat Sarjana dalam pemetaan dan pengukuran kadasteral, Mengusahakan biaya. Kata Kunci : Kemanfaatan, Kepastian Hukum, Pelayanan, Pemetaan Partisipatif
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id |
Date Deposited: | 04 May 2025 13:16 |
Last Modified: | 04 May 2025 13:16 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/737 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |