TINJAUAN HUKUM PENYADAPAN (WIRE TAPPING) TERHADAP LEGALITAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS JAKSA GUNA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Simanjuntak, Fresly Danny (2019) TINJAUAN HUKUM PENYADAPAN (WIRE TAPPING) TERHADAP LEGALITAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS JAKSA GUNA PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110158.pdf

Download (73kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110158.pdf

Download (769kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110158.pdf

Download (821kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110158.pdf

Download (809kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110158.pdf

Download (813kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110158.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110158.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV_15110158.pdf
Restricted to Registered users only

Download (907kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110158.pdf

Download (795kB) | Preview

Abstract

Penyadapan oleh aparat penegak hukum atau institusiresmi negara tetap menjadi kontroversial, karena dianggap sebagai invasi atas hak-hak privasi warga negara, yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespondensi. Namun, penyadapan juga sangat berguna sebagai salah satu metode dalam pengungkapan kasus-kasus tindak pidana. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah kewenangan jaksa dalam penyadapan untuk menangani perkara pidana korupsi. pengaturan hukum tentang penyadapan yang dilakukan oleh jaksa menurut undang – undang. penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana korupsi menurut Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kewenangan penyidikan yang di miliki oleh jaksa, terletak dalam dua peraturan hukum yang berbeda. Yaitu ketentuan peralihan KUHAP dan penjelasan Pasal 30 (1) (d) UU Kejaksaan. Kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan berlandaskan Pasal 284 Ayat (2) KUHAP, merupakan ketentuan yang membingungkan karena masih pada Undang-undang yang sama pada Pasal 6 ayat (1) telah disebutkan dengan tegas bahwa kewenangan melakukan penyidikan menjadi hak Polisi dan PPNS. Penyadapan (intersepsi) belum diatur secara khusus dalam undang-undang, sementara dalam praktek telah menimbulkan kontroversi terhadap tata cara penyadapanPenyidikan dan penuntutan untuk perkara tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 25 sampai dengan pasal 37 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan seharusnya diatur dengan jelas dan tegas dalam UU No. 20 Tahun 21 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena perbuatan penyadapan merupakan suatu perbuatan yang harus dilakukan untuk dapat mengungkapkan suatu tindak pidana korupsi yang terjadi, yang dilakukan dengan menggunakan sarana dan peralatan elektronik, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26A UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penyadapan, Jaksa, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 19 Mar 2020 03:42
Last Modified: 21 Apr 2020 05:31
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/74

Actions (login required)

View Item View Item