Ardyan, Ardyan (2023) PENYELESAIAN PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN PERATURAN POLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Penelitian di Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan). Masters thesis, Universitas Dharmawangsa.
![]() |
Text
TESIS ARDYAN-1.docx Download (360kB) |
Abstract
Penyelesaian perkara pidana melalui sistem peradilan di Indonesia pada kenyataannya masih belum sesuai rasa keadilan dan harapan masyarakat. Banyak kritikan yang dilontarkan dan kerap menimbulkan keputusasaan para pencari keadilan terhadap sistem peradilan di Indonesia. Penyelesaian perkara laka lantas saat sekarang ini mengacu pada ketentuan UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan KUHAP. Kedua dasar hukum proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas terrsebut belum memungkinkan untuk dilaksanakannya penyelesaiaan perkara berdasarkan keadilan restoratif. Tujuan dari penulisan disertasi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelesaian perkara laka lantas yang menimbulkan korban luka berat dan korban jiwa dengan pendekatan keadilan restoratif menurut Perarturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bentuk penyelesaian perkara laka lantas dengan pendekatan keadilan restoratif menurut Perarturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan kepastian hukum terhadap penyelesaian perkara laka lantas dengan pendekatan keadilan restoratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan empiris dan pendekatan yuridis normatif dengan paradigma analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan : 1. Pengaturan hukum penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas saat ini belum berbasis keadilan restoratif, dikarenakan ketentuan Pasal 235 UU No. 22/2009 tentang LLAJ belum merespon keinginan pelaku dan korban dalam menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas, sebab adanya pemberian ganti rugi dan pemulihan terhadap korban tidak lantas menggugurkan tuntutan perkara terhadap pelaku, sehingga tujuan diadakannya pemberian ganti kerugian oleh pelaku terhadap korban tidaklah tercapai, yaitu hapusnya penuntutan perkara dengan melakukan penghentian penyidikan atau pun penghentian penuntutan. 2. Kelemahan hukum dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif, yaitu belum terintegrasinya pengaturan hukum penyelesaian perkara pidana dalam sistem hukum pidana, utamnya dalam KUHAP, Pengaturan hukum masih bersifat parsial, sehingga berlaku dalam internal lembaga penegak hukum saja, yang berpedoman pada peraturan masing-masing lembaga. Sebagai akibatnya, pengaturan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif belum mampu memberikan jaminan kepastian hukum. 3. Rekonstruksi hukum penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu dengan melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 230 dan Pasal 235 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, sehingga terhadap perkara kecelakaan lalu lintas ringan, sedang dan berat dapat diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif. Dikecualikan terhadap kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tidak menggugurkan penuntutan perkara.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id |
Date Deposited: | 04 May 2025 13:59 |
Last Modified: | 04 May 2025 13:59 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/747 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |