Tania, Lisia (2019) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU PENGANIAYAAN HEWAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.
|
Text
COVER_15110040.pdf Download (64kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_15110040.pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR_15110040.pdf Download (179kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_15110040.pdf Download (159kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_15110040.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II_15110040.pdf Download (134kB) | Preview |
|
Text
BAB III_15110040.pdf Restricted to Registered users only Download (177kB) |
||
Text
BAB IV_15110040.pdf Restricted to Registered users only Download (80kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110040.pdf Download (230kB) | Preview |
Abstract
Kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan dapat dikatakan masih dipandang sebelah mata oleh masyarakat Indonesia. Banyak yang berkata, penegakan Hak Asasi Manusia sendiri masih sering dipertanyakan, untuk apa membela hak-hak hewan apabila hak manusia sendiri masih banyak diabaikan di negara ini. Namun hal itu bukan berarti kita dapat mengabaikan begitu saja penyiksaan yang terjadi kepada hewan. Pada kenyataanya manusia sebagai makhluk yang memanfaatkan keberadaan hewan banyak melakukan eksploitasi serta penganiayaan terhadap hewan dikarenakan hewan dianggap sebagai makhluk yang tidak berdaya dan tidak memerlukan perlindungan serta Hak Asasi. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana penganiayaan hewan, apa faktor penyebab terjadinya penganiayaan terhadap hewan, serta bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak penganiayaan terhadap hewan. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada studi kepustakaan yang ada seperti norma-norma, asas-asas hukum yang terdapat dalam perundang-undangan, putusan pengadilan maupun dari data sekunder yang digunakan. Penganiayaan hewan merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 302 KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dan lain-lain. Penganiayaan hewan dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor penyakit kejiwaan, faktor ketidaksukaan/kebencian, serta faktor ketidaktahuan. Penjatuhan hukuman pidana bagi pelaku penganiayaan hewan menurut pasal 302 KUHP adalah hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda paling banyak Rp. 4.500 (empat ribu lima ratus rupiah).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penganiayaan, Penganiayaan hewan, Pelaku Penganiayaan Hewan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Hukum |
Depositing User: | deri derii siregar |
Date Deposited: | 19 Mar 2020 06:44 |
Last Modified: | 21 Apr 2020 05:14 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/91 |
Actions (login required)
View Item |