TINJAUN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TIDAK TETAP (OUTSOURCHING) YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003

Erwin (2019) TINJAUN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TIDAK TETAP (OUTSOURCHING) YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110048.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110048.pdf

Download (123kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110048.pdf

Download (114kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110048.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110048.pdf

Download (183kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110048.pdf

Download (208kB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110048.pdf
Restricted to Registered users only

Download (161kB)
[img] Text
BAB IV_15110048.pdf
Restricted to Registered users only

Download (110kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110048.pdf

Download (114kB) | Preview

Abstract

Pekerja outsourching adalah pekerja yang tidak tetap tapi sangat banyak di pergunakan pada kenyataannya. Pekerja tersebut dipergunakan pada pekerjaan seperti satpam, cleaning servis ,dan sebagainya. Akan tetapi, apabila mereka terkena kecelakaan kerja saat bekerja siapakah yang akan menanggung dan bertanggungjawab, apakah perusahaan penyalur tenaga kerja atau perusahaan penerima tenaga kerja dalam ruang lingkup menurut undang-undang yang mengatur tentang para pekerja outsourching tersebut. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah perlindungan bagi para pekerja tidak tetap (outsourching) apabila mereka mengalami kecelakaan kerja dan di dalam undang-undang yang mengatur tersebut mereka dijamin dalam hal apa saja. Metode yang dipergunakan dalam skripsi tersebut adalah Yuridis Normatif dengan mengkaji dan menganalisa data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tujuan adanya outsourching adalah dapat menguntungkan bagi para perusahaan yang menggunakannya, seperti agar perusahaan menjadi lebih fokus pada tujuan utama, akan tetapi para pekerja tersebut kena kecelakaan apa yang akan harus di lakukan oleh perusahaan penerima pekerja tersebut, apa akan sama seperti pekerja tetap atau permasalahannya dilempar kepada perusahaan yang menyalurkan tenaga kerja tidak tetap tersebut. Perlindungan Hukum Bagi pekerja tidak tetap yang mengalami kecelakaan kerja akan tercapai apabila hak-hak para pekerja tersebut diberikan sepenuhnya sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya atau juga kontrak kerja yang dibuat haruslah bisa menciptakan kesejahteraan bagi pekerja tersebut, baik dari perusahaan penyalur tenaga kerja bahkan perusahaan penerima tenaga kerja.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Outsourching, kecelakaan kerja, jaminan buat outsourching, hak-hak pekerja tidak tetap
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 18 Mar 2020 10:42
Last Modified: 21 Apr 2020 03:56
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/68

Actions (login required)

View Item View Item