PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Piliang, Herry Jhon Bahri (2023) PENEGAKAN HUKUM OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PAJAK SEBAGAI UPAYA UNTUK MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Masters thesis, Universitas Dharmawangsa.

[img] Text
Tesis Herry Jhon Ok.docx

Download (426kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwasanya penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap pelaku tindak pidana penggelapan pajak sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaku tindak pidana penggelapan pajak dapat ditindak secara hukum melalui proses peradilan pidana. KUP menegaskan bahwa tindak pidana penggelapan pajak merupakan kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan/atau hukuman penjara. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk mengusut dan menindak tegas pelaku tindak pidana penggelapan pajak. Jika terjadi pelanggaran, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi bagi pelaku tindak pidana penggelapan pajak. Oleh karena itu, tindakan hukum yang tegas dan adil harus dilakukan untuk menindak para pelaku tindak pidana penggelapan pajak, sehingga dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dan menegakkan keadilan dalam dunia perpajakan. Tindakan pencegahan dan penyanderaan merupakan upaya yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan para wajib pajak. Dalam hukum pajak, pencegahan dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran pajak, termasuk dengan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi potensi pelanggaran pajak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindakan penggelapan pajak oleh para wajib pajak. Selain pencegahan, penyanderaan juga dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap para wajib pajak yang dianggap melakukan pelanggaran pajak yang serius dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Penyanderaan dapat dilakukan dengan cara membekukan rekening bank atau aset-aset lain yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Tindakan penyanderaan bertujuan untuk memaksa para wajib pajak untuk membayar pajak yang seharusnya dibayarkan dan menegakkan keadilan dalam dunia perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan pajak di Indonesia. Dalam upaya penegakan hukum ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan berbagai tindakan seperti pengumpulan data dan informasi, penyelidikan, pengambilan tindakan administrasi, serta penindakan melalui jalur hukum. Melalui kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya, Direktorat Jenderal Pajak mampu memperkuat upaya penindakan terhadap pelaku penggelapan pajak. Dengan adanya penegakan hukum yang efektif, pelaku tindak pidana penggelapan pajak dapat dihukum secara tegas dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penggelapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak sangatlah penting dalam menjaga kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id
Date Deposited: 05 May 2025 01:58
Last Modified: 05 May 2025 01:58
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/751

Actions (login required)

View Item View Item