IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PENYALUR TENAGA KERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DI KOTA MEDAN

Pramono, Rahman (2023) IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PENYALUR TENAGA KERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING) BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA DI KOTA MEDAN. Masters thesis, Universitas Dharmawangsa.

[img] Text
Tesis Rahman Pramono ok.docx

Download (446kB)

Abstract

Praktik sehari-hari outsourcing/alih daya lebih menguntungkan bagi perusahaan tetapi tidak demikian dengan pekerja/buruh, para buruh kontrak outsourcing/alih daya merasa tidak diperhatikan kesejahteraan oleh Perusahaan, karena hubungan kerja selalu dalam bentuk tidak tetap atau kontrak (PKWT). Banyak permasalahan yang muncul terkait dengan outsourcing seperti minimnya perlindungan bagi tenaga kerja outsourcing. Pengaturan mengenai outsourcing kembali mencuat sejak disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Tetapi dalam hal ini banyak para pihak yang menentang ataupun kontra terhadap UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang tersebut dikaji kembali dan pemerintah mengubahnya dengan Perppu No 2 Tahun 2022. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana hubungan kerja yang dibuat dengan bentuk alih daya (outsourcing) menurut Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di Kota Medan, hak dan kewajiban perusahaan penyalur tenaga kerja alih daya (outsourcing) berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja di Kota Medan, pengawasan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan sanksi untuk perusahaan alih daya (outsourcing) yang tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan terhadap pekerja. Metode yang digunakan dalam pembahasan rumusan masalah tersebut adalah penelitian hukum yuridis normatif dan empiris dengan mengkaji dan menganalisis menggunakan data primer dan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan didasarkan pada PKWT atau PKWTT. Hal ini berarti bahwa pekerja outsourcing terkait dengan perjanjian kerja yang dibuat dengan pengusaha mendasarkan pada ketentuan mengenai PKWT atau PKWTT. Hak dan kewajiban menggambarkan suatu hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan, dimana kedua pihak tersebut sama-sama terikat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Pengawasan pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dikenal dengan Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, Dinas Ketenagakerjaan juga bisa mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan alih daya. Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Tenaga Kerja, dan Alih Daya (Outsourcing)

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id
Date Deposited: 05 May 2025 02:04
Last Modified: 05 May 2025 02:04
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/753

Actions (login required)

View Item View Item