Winata, Surnada (2024) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENCUCIAN UANG DALAM KEGIATAN INVESTASI REKSADANA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021). Masters thesis, Universitas Dharmawangsa.
![]() |
Text
Tesis Surnada 26-04-24 No.3.docx Download (226kB) |
Abstract
Tindak pidana pencucian uang dalam bentuk investasi reksadana merupakan kejahatan serius yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. Pelaku memanfaatkan reksadana sebagai sarana untuk menyamarkan asal-usul dana ilegal hasil tindak pidana, seperti korupsi, yang kemudian diinvestasikan seolah-olah merupakan dana sah. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap industri reksadana. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku pencucian uang dalam investasi reksadana guna menjaga integritas sistem keuangan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana di Indonesia, pembuktian pidana asal terkait tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yang didukung dengan sumber data primer dan sekunder. Seluruh bahan hukum dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan (library research) dengan alat pengumpulan data studi dokumen. Selain itu, dilakukan juga studi lapangan (field research) dengan metode wawancara serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasannya menyimpulkan bahwa pengaturan hukum terkait tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan investasi reksadana di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, dapat disimpulkan bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain dalam pengelolaan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun, serta tindak pidana pencucian uang senilai Rp 6,078 triliun, sehingga dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan pembayaran uang pengganti kepada negara, berdasarkan alat bukti yang sah di persidangan dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sesuai pasal-pasal yang didakwakan. Kata kunci : pertanggungjawaban pidana, pencucian uang, investasi reksadana.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id |
Date Deposited: | 05 May 2025 03:35 |
Last Modified: | 05 May 2025 03:35 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/757 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |