ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM PT. PRIMA PENGEMBANGAN KAWASAN SEBAGAI PELAKSANA PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI KUALA TANJUNG

Lubis, Arief Maulana (2024) ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN HUKUM PT. PRIMA PENGEMBANGAN KAWASAN SEBAGAI PELAKSANA PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI KUALA TANJUNG. Masters thesis, Universitas Dharmawangsa.

[img] Text
Tesis Arief Maulana Sia Cetak.docx

Download (331kB)

Abstract

Pada Tahun 2015 PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) (PT Pelindo 1) mendirikan PT. Prima Pengembangan Kawasan (PT. PPK) untuk membangun dan mengelola Kawasan Industri di Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara sebagaimana Akta Pendirian Perseroan No. 15 tanggal 8 September 2015 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagaimana Keputusan No. AHU-2455231. AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 8 September 2015. PT. PPK didirikan untuk membangun dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung, mekanisme pembentukan Badan Usaha Patungan antara PT Pelindo dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (PT. Inalum), serta kedudukan hukum PT Prima Pengembangan Kawasan menurut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Dan Pengoperasian Pelabuhan Dan Kawasan Industri Kuala Tanjung Di Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan metode analisis data kualitatif. Pengaturan hukum pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung diatur dalam Perpres No. 81 Tahun 2018. PT. Pelindo 1, PT. Inalum, dan Badan Usaha Patungan dapat melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan secara bertahap mulai tahun 2018. Pembentukan Badan Usaha Patungan dilakukan dengan penyertaan modal PT. Inalum pada PT. Prima Pengembangan Kawasan, perubahan anggaran dasar dan rumah tangga, serta mempedomani Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara. Kedudukan hukum PT Prima Pengembangan Kawasan sampai saat ini dinilai belum sesuai dengan Perpres 81 Tahun 2018 khususnya dalam Pasal 5 ayat (2) yang menjelaskan penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung dilakukan melalui pembentukan Badan Usaha Patungan antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), yang mana badan usaha yang dimaksud adalah PT. Prima Pengembangan Kawasan. Kata Kunci : Kedudukan Hukum, PT. Prima Pengembangan Kawasan, Kawasan Industri.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id
Date Deposited: 05 May 2025 03:42
Last Modified: 05 May 2025 03:42
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/760

Actions (login required)

View Item View Item