Bohalima, Irene Lestari (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor: 14/Pid.Sus.Anak/2022/PN Gst). Masters thesis, Universitas Dharmawangsa.
![]() |
Text
Tesis Irene 26-04-24 No 5.docx Download (512kB) |
Abstract
Maraknya kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak telah menarik perhatian masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa anak dibawah umur dapat menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Di Indonesia sendiri, kasus persetubuhan terhadap anak terus meningkat khususnya di Pulau Nias. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah Bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan?, Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana Persetubuhan?, Bagaimana pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam Putusan Nomor: 14/Pid.Sus.Anak/2022/PN.Gst? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah deskritif analisis. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh anak sebagai pelaku yang dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 yaitu berupa pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta dikenakan sanksi pidana denda paling banyak (maksimal) sebanyak lima milyar rupiah. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan memiliki beberapa aspek penting yang mencakup hak asasi manusia, rehabilitasi, dan kompensasi. Perlindungan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada korban, memulihkan kepercayaan diri mereka, memastikan keadilan, dan mencegah kekerasan berbasis gender. Putusan hakim pada perkara No.14/Pid.Sus/2022/PN.Gst menjatuhkan pidana kepada "Anak" dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Latihan Kerja. Dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada anak dalam putusan No.14/Pid.Sus/2022/PN.Gst “Anak” yakni bahwa anak juga telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Tindak Pidana, Persetubuhan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id |
Date Deposited: | 05 May 2025 03:55 |
Last Modified: | 05 May 2025 03:55 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/765 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |