PERANAN KURATOR DALAM MELAKUKAN ACTIO PAULIANA TERHADAP HARTA PAILIT (Studi Kasus Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2022/PN. Niaga.Mdn Jo. Nomor: 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Mdn)

Sianipar, Mangatur Ruhut Banuara (2024) PERANAN KURATOR DALAM MELAKUKAN ACTIO PAULIANA TERHADAP HARTA PAILIT (Studi Kasus Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2022/PN. Niaga.Mdn Jo. Nomor: 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Mdn). Masters thesis, Universitas Dharmawangsa.

[img] Text
TESIS M.R BANUARA SIANIPAR Siap Cetak.docx

Download (624kB)

Abstract

Actio Pauliana adalah hak yang diberikan kepada seorang kreditor untuk memajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitor tersebut, sedangkan debitor mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditor dirugikan. Perumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Actio Pauliana terhadap harta pailit, faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan, serta upaya yang dilakukan kurator dalam melakukan Actio Pauliana terhadap harta pailit (berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2022/PN.Niaga. Mdn Jo. Nomor 32/Pdt.Sus PKPU/2021/PN. Niaga.Mdn). Selain itu bagaimana peranan kurator dalam melakukan Actio Pauliana terhadap harta pailit (berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2022/PN. Niaga.Mdn Jo. Nomor 32/Pdt.Sus PKPU/2021/PN. Niaga.Mdn). Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penulisan tesis adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yang dengan dimaksudkan kata lain yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: Aturan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan Actio Pauliana Terhadap Harta Pailit yaitu : 1). Perpu Nomor 1 Tahun 1998: 2). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998: 3). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Faktor-faktor yang menjadi hambatan, dalam melakukan Actio Pauliana terhadap harta pailit berdasarkan putusan Nomor:1/Pdt.Sus-Actio Pauliana/2022/Pn. Niaga.Mdn Jo. Nomor32/Pdt.Sus Pkpu/2021/Pn. Niaga.Mdn: 1. Aspek Yuridis, 2. Aspek Non Yuridis: Peran Kurator Dalam Melakukan Actio Pauliana Terhadap Harta Pailit Berdasarkan Putusan Nomor: 1/Pdt.Sus-Actio Pauliana/ 2022/PN.Niaga. Mdn Jo. Nomor 32/Pdt.Sus Pkpu/2021/Pn.Niaga.Mdn: Dalam melakukan Actio Pauliana kurator harus dapat membuktikan bahwa perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh debitor pailit/pihak yang berhubungan erat dengan debitor pailit adalah suatu hal yang berasal dari debitor pailit dan dapat merugikan atau mengurangi nilai boedel pailit. Kata Kunci : Peranan, Kurator, Actio Pauliana, Harta Pailit.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id
Date Deposited: 05 May 2025 03:59
Last Modified: 05 May 2025 03:59
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/767

Actions (login required)

View Item View Item