PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI SOSIAL MEDIA TWITTER MENURUT UNDANG – UNDANG NO 11 TAHUN 2008 JUNCTO UNDANG UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pratama, Mhd. Reza (2019) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI SOSIAL MEDIA TWITTER MENURUT UNDANG – UNDANG NO 11 TAHUN 2008 JUNCTO UNDANG UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110013.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110013.pdf

Download (132kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110013.pdf

Download (105kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110013.pdf

Download (103kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110013.pdf

Download (204kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110013.pdf

Download (342kB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110013.pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)
[img] Text
BAB IV_15110013.pdf
Restricted to Registered users only

Download (115kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110013.pdf

Download (110kB) | Preview

Abstract

Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, jejaring media sosial, penyampaian di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan maupun media elektronik lainnya. Masalah dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi faktor penyebab pelaku melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech)dalam media sosial dan bagaimanakah upaya untuk menanggulangi pelaku yang melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial, yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu diantaranya keadaan psikologis dan kejiwaan individu dan faktor yang berasal dari luar diri individu diantaranya faktor lingkungan, faktor kurangnya kontrol sosial, faktor kepentingan masyarakat, faktor ketidaktahuan masyarakat, serta faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. Akan tetapi faktor yang lebih sering menjadi penyebab kejahatan adalah faktor internal yaitu keadaan psikologis individu dan faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. Upaya penanggulangan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial dapat dilakukan dengan cara, yakni upaya penal dan non-penal. Adapun saran dalam penelitian ini adalah: Perlunya kerjasama lebih antara aparat penegak hukum, organisasi masyarakat dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan ke setiap daerah yang masyarakatnya masih belum paham dan mengetahui apa itu Ujaran Kebencian (Hate Speech) dan Undang-Undang no 11 tahun 2008 juncto Undang-Undang no 19 tahun 2016 yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektonik serta dampak yang ditimbulkan dari pelaku yang melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam media sosial, Kepolisian harus lebih siap menghadapi perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, serta harus bisa memaksimalkan jaringan kerjasama kepada seluruh instansi pemerintah, terutama di bidang komunikasi yaitu Dinas Komunikasi dan Informasi yang berwenang untuk memblokir dan mengawasi internet yang mengandung ujaran kebencian (Hate Speech).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penyebab, Ujaran Kebencian (Hate Speech), Media Sosial
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 22 Mar 2020 10:51
Last Modified: 21 Apr 2020 04:58
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/120

Actions (login required)

View Item View Item