Hasibuan, Rizki Agung (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI DI SITUS JUAL BELI OLINE (STUDI PUTUSAN NO.129/PID.B/2014/PN.MEDAN). Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.
|
Text
COVER_15110172pdf.pdf Download (83kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_15110172.pdf Download (108kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR_15110172.pdf Download (159kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_15110172.pdf Download (161kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_15110172.pdf Download (758kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II_15110172.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
BAB III_15110172.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
||
Text
BAB IV_15110172.pdf Restricted to Registered users only Download (204kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110172.pdf Download (188kB) | Preview |
Abstract
Penipuan online yang dimaksud dalam e-commerce adalah penipuan online yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan bisnis perusahaan yang konvensional yang nyata Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan dalam transaksi di situs jual beli online? Bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi tindak pidana penipuan?. Bagaimana analisis hukum terhadap pidana penipuan dalam transaksi di situs jual beli online (Putusan No.129/Pid.B/2014/PN.Medan)? Metode penelitian: digunakan jenis penelitian juridis empiris, dengan tehnik analisa kwalitatif, diawali dengan penelitian aspek-aspek normatif terhadap aturan-aturan hukum yang mengatur tentang penipuan dalam transaksi di situs jual beli oline Pengaturan mengenai tindak pidana penipuan secara umum diatur dalam pasal 378 KUHP, sedangkan penipuan yang dilakukan secara online diatur secara khusus dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yaitu adanya perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Penanggulangan terjadinya tindak pidana penipuan secara online pada umumnya dilakukan dengan kebijakan kriminal (criminal policy) melalui kebijakan penal dan kebijakan non-penal. Kebijakan penal berarti melalui penerapan hukum pidana, dalam hal ini diatur berdasarkan Pasal 45 (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sedangkan sarana non-penal yaitu penanggulangan tindak pidana penipuan secara online dilakukan tanpa melaui penerapan hukum pidana melainkan dilakukannya upaya pencegahan sebelum terjadinya tindak pidana itu.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana, Penipuan, Secara Online |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Hukum |
Depositing User: | deri derii siregar |
Date Deposited: | 23 Mar 2020 03:50 |
Last Modified: | 21 Apr 2020 04:13 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/134 |
Actions (login required)
View Item |