PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02.PK.04-10 TAHUN 2007

Manik, Ruth Luciana (2019) PELAKSANAAN PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI NARAPIDANA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.02.PK.04-10 TAHUN 2007. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110149.pdf

Download (46kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110149.pdf

Download (102kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110149.pdf

Download (78kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110149.pdf

Download (77kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110149.pdf

Download (136kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110149.pdf

Download (141kB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110149.pdf
Restricted to Registered users only

Download (192kB)
[img] Text
BAB IV_15110149.pdf
Restricted to Registered users only

Download (102kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110149.pdf

Download (99kB) | Preview

Abstract

Kesadaran manusia terhadap HAM bermula dari kesadaran terhadap adanya nilai harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya. Sesungguhnya hak-hak manusia sudah ada sejak manusia itu ditakdirkan lahir didunia ini, dengan demikian HAM bukan hal yang baru lagi. Pemerintah Indonesia yang batinnya menghormati dan mengakui HAM, komitmen terhadap perlindungan/pemenuhan HAM pada tahap pelaksanaan putusan. Wujud komitmen tersebut adalah institusi hakim pengawas dan pengamat (WASMAT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 277 sampai dengan Pasal 283 KUHAP, serta diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Permasalahan yang terdapat pada skripsi ini adalah yang pertama, bagaimana upaya hukum yang dilakukan narapidana dalam mendapatkan pembebasan bersyarat? Kedua, Bagaimana fakto-faktor yang menjadi penghambat pemberian pembebasan bersyarat? Dan Bagimana peraturan menteri hukum dan HAM dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana? Penelitian ini menggunakan Penelitian normatif ini juga disebut studi dokumen yang dilakukan penulis dengan mencari dan mempelajari dokumen-dokumen atau bahan-bahan pustaka, seperti buku, karya tulis, jurnal ilmiah, majalah, koran, dan informasi di internet. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa narapidana yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat telah tertera pada Pasal 15 ayat 1 KUHP sebagai berikut : “jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang di jatuhkan sekurang-kurangnya harus Sembilan bulan. Faktor yang menjadi penghambat dalam pembebasan bersyarat yakni faktor eksternal berupa pengurusan administrasi dan faktor eksternal dari keluarga tersangka Peraturan menteri hukum dan HAM dalam pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana telah tertera pada Peraturan menteri hukum dan hak asai manusia republik Indonesia Nomor M.02.PK.04-10 Tahun 2007.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pemberian Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 23 Mar 2020 03:53
Last Modified: 21 Apr 2020 04:44
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/135

Actions (login required)

View Item View Item