PENERAPAN TENTANG HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Siringoringo, Tri Crhistiadi Sharon (2019) PENERAPAN TENTANG HUKUMAN MATI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_17130075.pdf

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_17130075.pdf

Download (78kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_17130075.pdf

Download (78kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_17130075.pdf

Download (77kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_17130075.pdf

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_17130075.pdf

Download (164kB) | Preview
[img] Text
BAB III_17130075.pdf
Restricted to Registered users only

Download (165kB)
[img] Text
BAB IV_17130075.pdf
Restricted to Registered users only

Download (104kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_17130075.pdf

Download (99kB) | Preview

Abstract

Persoalan hukuman mati akan membayangkan kepada kita perbuaan menghilangkan nyawa seacara sah melalui pihak yang berwenang. Menghilangkan nyawa orang lain karena melakukan kejahatan-kejahatan yang berat pada asasnya adalah perbuatan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia Hukuman mati (death penalty) di dalam pelaksanaannya masih mengundang perdebatan. Perdebatan hukuman mati telah berlangsung berabad-abad lamanya, tidaklah benar pendapat yang menghapuskan hukuman mati mendominasi dunia dewasa ini, pandangan yang menyetujui diberlakukan hukuman mati tidaklah juga kurang banyaknya. Hukuman mati secara pasti ada di dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia baik di dalam Kitab Undang-Undang Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Permasalahan yang terdapat pada skripsi ini adalah yang pertama, Bagaimanakah pengaturan hukum mengenai hukuman mati, kedua Bagaimanakah hukuman mati di tinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan ketiga Bagaimanakah hambatan dalam pelaksanaan hukuman mati. Penelitian ini menggunakan Penelitian normatif ini juga disebut studi dokumen yang dilakukan penulis dengan mencari dan mempelajari dokumen-dokumen atau bahan-bahan pustaka, seperti buku, karya tulis, jurnal ilmiah, majalah, koran, dan informasi di internet. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pengaturan hukum terhadap hukuman mati di Indonesia tersebar dalam Undang-Undang, undang-undang pertama yang mencatumkan hukuman mati di Indonesia adalah KUHP dan dalam peraturan undang-undang lain seperti Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan dan peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2010 dalam Pasal 1 angka 3. Di tinjau dari Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa : “hak asasi manusia adalah seperangkat hak melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya wajib di hormati, di junjung tinggi dan di lindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”, dan hambatan dalam pelaksanaan hukuman mati dalam hal ini adalah hukuman mati di anggap rendah efekivitasnya untuk memberikan efek jera dan mengurangi potensi terjadinya kejahatan kemanusiaan. Hukuman mati dipandang melanggar hak asasi manusia untuk hidup. Kini, ramai-ramai Negara-Negara di dunia menghapuskan hukuman mati.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pelaksanaan Hukuman Mati Di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 23 Mar 2020 04:14
Last Modified: 21 Apr 2020 05:54
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/138

Actions (login required)

View Item View Item