TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUNUH BAYARAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA

Samsuddin (2019) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUNUH BAYARAN MENURUT HUKUM DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110213.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110213.pdf

Download (119kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110213.pdf

Download (139kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110213.pdf

Download (159kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110213.pdf

Download (661kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110213.pdf

Download (174kB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110213.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img] Text
BAB IV_15110213.pdf
Restricted to Registered users only

Download (157kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110213.pdf

Download (206kB) | Preview

Abstract

Pada kehidupan masyarakat modern saat ini kemajuan teknologi, urbanisasi, dan industrialisasi menimbulkan problematika sosial. Tidak mudah masyarakat untuk melakukan adaptasi terhadap kondisi tersebut, hal ini menyebabkan banyak kebingungan, kebimbangan, kecemasan dan konflik, baik konflik eksternal maupun internal dalam batin sendiri yang tersembunyi sifatnya. Bahkan sampai ada yang melakukan tindakan pembunuhan demi mencapai segala yang dinginkan. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apa yang menyebabkan orang membayar pembunuh bayaran dan sanksi hukum bagi pelaku yang membayar pembunuh bayaran, serta upaya pihak kepolisisan dalam menanggulangi tindak pidana pembunuhan. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian juridis empiris, dengan tehnik analisa kwalitatif, diawali dengan penelitian aspek-aspek normatif terhadap aturan-aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan. Kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun. Faktor Penyebab Orang Membayar Pembunuh Bayaran Untuk Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan adalah : Faktor psikologi, Faktor balas dendam, Faktor ekonomi. Dalam kerangka penegakan hukum, Sanksi tindak pidana pembunuhan diatur dalam KUHP sebagai berikut : Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan dengan Sengaja, dan Sanksi Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Secara tidak Sengaja. Untuk itu perlu dilakukan tindakan penanggulangan terhadap tindak pidana pembunuhan dengan cepat yaitu upaya Kepolisian dalam penanggulangan secara serius dan sungguh-sungguh, dalam arti penanggulangan yang setuntas-tuntasnya, penanggulangan itu berupa : Upaya preventif atau pencegahan, dan Upaya represif atau penindakan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Pembunuh Bayaran
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 23 Mar 2020 05:18
Last Modified: 21 Apr 2020 05:26
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/145

Actions (login required)

View Item View Item