PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG MENYEBARKAN UJARAN KEBENCIAN PADA PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU

Prabowo, Andria Maulana (2019) PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU YANG MENYEBARKAN UJARAN KEBENCIAN PADA PEMILIHAN UMUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.

[img]
Preview
Text
COVER_15110051.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK_15110051.pdf

Download (783kB) | Preview
[img]
Preview
Text
KATA PENGANTAR_15110051.pdf

Download (792kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI_15110051.pdf

Download (811kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I_15110051.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II_15110051.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
BAB III_15110051.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV_15110051.pdf
Restricted to Registered users only

Download (821kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110051.pdf

Download (911kB) | Preview

Abstract

Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama, dan lain-lain. Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain dalam orasi kegiatan kampanye, jejaring media sosial, penyampaian di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan maupun media elektronik lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana faktor penyebab pelaku melakukan ujaran kebencian (Hate Speech) dalam media sosial dan sanksi hukum bagi pelaku yang menyebarkan kebencian menurut Undang-undang pemilu, serta upaya penanggulangan pelaku melakukan ujaran kebencian (Hate Speech) dalam media sosial. Metode penelitian yang digunakan jenis penelitian juridis empiris, dengan tehnik analisa kwalitatif, diawali dengan penelitian aspekaspek normatif terhadap aturan-aturan hukum yang mengatur tentang ujaran kebencian dalam media sosial. Faktor-faktor yang menjadi penyebab pelaku melakukan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial yaitu, faktor dari dalam diri individu (internal) diantaranya yaitu keadaan psikologis dan kejiwaan individu dan faktor dari luar diri individu yaitu faktor lingkungan, faktor kurangnya kontrol sosial, faktor kepentingan masyarakat, faktor ketidaktahuan masyarakat, serta faktor sarana, fasilitas dan kemajuan teknologi. Sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran ujaran kebencian hate speech diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya diluar KUHP seperti yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Upaya penanggulangan terjadinya kejahtan ujaran kebencian (hate speech) dalam media sosial yaitu terdiri dari upaya penal dan non penal

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Hukum, Ujaran Kebencian, Pemilihan Umum
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > S1-Hukum
Depositing User: deri derii siregar
Date Deposited: 18 Mar 2020 09:02
Last Modified: 21 Apr 2020 04:56
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/53

Actions (login required)

View Item View Item