RISALAH USHUL FIQH

Hasballah, Zamakhsyari (2021) RISALAH USHUL FIQH. PUSDIKRA, MEDAN. ISBN 978-623-6853-67-2

[img]
Preview
Text
Risalah Ushul Fiqh.pdf

Download (753kB) | Preview

Abstract

Ilmu Ushul Fiqh hadir dengan tujuan untuk mengetahui dalil-dalil syarak, baik yang menyangkut bidang akidah, ibadah, muamalah, akhlak, atau uqubah (hukum yang berkaitan dengan masalah pelanggaran atau kejahatan. Dengan demikian, menurut Ensiklopedi Islam, hukum-hukum Allah SWT dapat dipahami dan diamalkan. Dengan demikian, Ushul Fiqh bukanlah sebuah tujuan, melainkan sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah SWT terhadap suatu peristiwa yang memerlukan penanganan hukum. Dengan adanya ilmu Ushul Fiqh, agama akan terpelihara dari penyalahgunaan dalil. Kemunculan Ar Risalah Imam Syafi'i memang sangat berjasa dalam merangsang para ahli hukum Islam dari berbagai madzhab untuk juga menuliskan rumusan metodologi ijtihad madzhab mereka, baik yang sezaman dengannya maupun para ulama yang datang pada generasi berikutnya. Sehingga ushul fiqh sampai pada masa kematangan dan kemapanannya di tengah-tengah ilmu-ilmu Islam lainnya. Namun justru kematangan dan kemapanan ushul fiqh tidak sepenuhnya memberi arti positif bagi perkembangan Islam dan kaum muslimin secara keseluruhan. Sebab dengan alasan kematangan dan kemapanan ushul fiqh itu sendiri akhirnya fiqh Islam jadi stagnan pada periode-periode berikutnya. Karenanya, pada masa kebangkitan dunia saat ini pemikiran dan usaha untuk mengembangkan kembali ushul fiqh harus terus dilakukan oleh para sarjana Islam dalam rangka mendinamisir hukum Islam dalam menjawab berbagai problematika kehidupan yang terus berkembang dengan pesat. Sulit untuk membuktikan yang mana dari dua kemungkinan yang lebih tepat pada kenyataan, apakah Al-Qur'an yang menginspirasi pola pemikiran yang bercorak ushul fiqih, ataukah pemikiran ushul fiqh yang membentuk pola penafsiran tertentu terhadap Al-Qur'an. Namun, jika mencermati dinamika pemikiran dan perumusan ushul fiqh terhadap Al-Qur'an yang terus berkembang, setidaknya dari generasi shahabat sampai pertengahan abad ke 4 H. dimana pemikiran ushul fiqh mencapai kematangannya, dapat diterima pemikiran yang kompromistis bahwa Al-Qur'an dengan kemukjizatan berbagai aspek yang terkandung di dalamnya telah mendorong dan menginspirasi munculnya berbagai corak pemikiran ilmiyah termasuk pemikiran ushul fiqh sekaligus corak pemikiran ushuli mempengaruhi metode penafsiran. Secara epistemologis, ushul fiqh lahir sebagai ilmu dengan bantuan ilmu bahasa Arab, ilmu Tafsir, ilmu Hadits, dan ilmu Logika atau Manthiq. Dengan perangkat ilmu-ilmu tersebut kemudian ushul fiqh mempunyai perspektif tersendiri tentang Al-Qur'an. Pemikiran ushul fiqh tentang Al-Qur'an setidak-tidaknya mencakup hakikat Al-Qur'an, kedudukan Al-Qur'an dalam syariat, prinsip-prinsip syariat dalam Al-Qur'an, tujuan syariat dalam tinjaun Al-Qur'an, metode dan gaya bahasa Al-Qur'an dalam pensyariatan, cakupan hukum dalam Al-Qur'an, dan ayat-ayat yang dinilai sebagai ayat-ayat hukum. Ada banyak hal yang dapat digali untuk pembaharuan dan pengembangan ushul fiqh maupun fiqh Islam dari dalil-dalil Al-Qur'an. Hal ini mengingat beberapa kaitan penting antara Al-Qur'an, dinamika kehidupan manusia dan hukum Islam. Pertama, perkembangan muamalah manusia tidak akan pernah berhenti selama masih ada denyut kehidupan di muka bumi ini. Sebab di antara karakter masyarakat manusia adalah bereksperimen dan berinovasi. Kedua, kesempurnaan dan keuniversalan Al-Qur'an sebagaimana yang telah disebutkan di atas sangat membuka peluang untuk mewadahi setiap perkembangan baru dalam kehidupan manusia ke dalam kerangka hukum ilahiyah. Hanya saja yang dituntut adalah kesungguhan para sarjana Islam itu sendiri dalam menggali, merumuskan, dan mengaplikasikan nilai-nilai Al-Qur'an ke dalam kehidupan nyata. Ketiga, ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum muamalah jauh lebih banyak ketimbang ayat-ayat yang terkait dengan hukum ibadah ritual. Selain pertimbangan di atas, pengembangan ushul fiqh dari aspek dalil normatif (Al-Qur'an) juga dapat dilakukan melalui pendekatan teori empat prinsip syariat Islam. Seperti yang dikemukankan oleh Abdul Wahhab Khalaf, paling tidak ada empat prinsip dasar Al-Qur'an dalam menetapkan hukum atau pensyariatan. Pertama, hukum ditetapkan sacara bertahap. Kedua, menyedikitkan beban kewajiban. Ketiga, mengutamakan kemudahan dan keringanan hukum. Keempat, sejalan dengan kemaslahatan yang dibutuhkan manusia. Apa yang harus dikembangkan dari Ushul Fiqh yang dianggap sebagai ilmu yang sudah mapan? Ushul fiqh sebagai satu disiplin ilmu yang dihasilkan dari kerja intelektual yang berkesinambungan tidaklah sakral melainkan tetap terbuka untuk diuji ulang bahkan dikritik dan diperbaiki. Kebenaran ilmiah bersifat relatif, kondisional, dan tergantung konsensus atau kesepakatan. Tidak ada kebenaran mutlak dalam ilmu sosial atau budaya termasuk ushul-fiqh. Karena itu, setiap ushuliyyun harus siap menerima kritik atas kekurangtepatan analisanya. Buku “Risalah Ushul Fiqh” yang ada di tangan para pembaca sekalian merupakan salah satu ikhtiyar penulis dalam menampilkan kajian ushul fiqh yang memperhatikan apa yang dikemukakan diatas. Ushul Fiqh sebagai salah satu dasar keilmuwan penting dalam pembentukan kompetensi seorang mujtahid sangat dibutuhkan oleh para thullabul ilmi, khususnya penting untuk dikemas dalam bahasa yang sesuai dengan perkembangan dan relevansi tempat dan waktu.

Item Type: Book
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
B Philosophy. Psychology. Religion > BV Practical Theology > BV1460 Religious Education
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Agama Islam > S1-Pendidikan Agama Islam
Depositing User: Dr. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib
Date Deposited: 24 Aug 2022 06:41
Last Modified: 24 Aug 2022 06:41
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/660

Actions (login required)

View Item View Item