Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga

Harahap, Anum Herawati (2022) Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga. Masters thesis, Universitas Dharmawangsa.

[img] Text
Tesis Anum Ok.docx

Download (204kB)

Abstract

Tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak didalam lingkup keluarga menjadi masalah terbesar yang perlu diperhatikan. Maka diperlukan perlindungan hukum terhadap anak yang mendapat kekerasan psikis dalam keluarga. Permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah Bagaimana penegakkan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Bagimana upaya penyelesaian hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Bagaiman perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pindana psikis dalam lingkup rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan terdapat data sekunder. Sifat penelitian ini adalah deskritif analisis. Teknik pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research). Penegakkan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga adalah penerapan undang – undang yaitu Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah). Upaya penyelesaian hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana psikis dalam lingkup rumah tangga dilakukan dengan dua cara yaitu penyelesaian non penal dan penyelesaian penal. Adapun tahap yang dilakukan di luar pengadilan adalah (1) Sepakat untuk menempuh proses mediasi. (2) Memahami masalah – masalah. (3) Membangkitkan pilihan – pilihan pemecahan masalah. (4) Mencapai kesepakatan. (5). Melaksanakan kesepakatan. Sedangkan penyelesaian pengadilan dilakukan dengan beberapa tahap yaitu (1) tahap penyelidikan/penyidikan. (2) Tahap Penuntutan (3) Tahap Persidangan (4) Lembaga Pemasyarakatan. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana psikis dalam lingkup rumah tangga telah diatur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Perlindungan Anak: “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi”. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana Psikis

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with email nanda@dharmawangsa.ac.id
Date Deposited: 04 May 2025 07:42
Last Modified: 04 May 2025 07:42
URI: http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/725

Actions (login required)

View Item View Item