Pranata, Jhony (2019) UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH YANG BEKERJA MELEBIHI JAM KERJA DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS DHARMAWANGSA.
|
Text
COVER_15110219.pdf Download (106kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK_15110219.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text
KATA PENGANTAR_15110219.pdf Download (199kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR ISI_15110219.pdf Download (205kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I_15110219.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II_15110219.pdf Download (273kB) | Preview |
|
Text
BAB III_15110219.pdf Restricted to Registered users only Download (191kB) |
||
Text
BAB IV_15110219.pdf Restricted to Registered users only Download (114kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA_15110219.pdf Download (116kB) | Preview |
Abstract
yang bekerja melebihi jam kerja dalam sistem Ketenagakerjaan di Indonesia. Sehingga dalam hal isi dari perjanjian kerja ada kebanyakan mengandung PasalPasal yang lebih menguntungkan salah satu pihak yang dalam hal ini adalah pengusaha itu sendiri. Hal ini tidak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak dimana dalam membuat suatu perjanjian harus ada musyawarah atau perundingan dari kedua belah pihak untuk menentukan isi dari perjanjian yang akan dibuat. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimana pertanggung jawaban perusahaan terhadap buruh yang dipekerjakan melebihi jam kerja dan upah yang diberikan tidak sesuai ? (2) Bagaimana sanksi kepada perusahaan apabila buruh tersebut bekerja melebihi jam kerja ? (3) Bagaimana tindakan yang dapat dilakukan oleh buruh jika tuntutan atas upah yang melebihi jam kerja tidak diberikan ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis dan normatif (legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu kepada cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literaturliteratur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Yang bertujuan untuk mengetahui serta memahami pertanggung jawaban perusahaan terhadap buruh yang dipekerjakan melebihi jam kerja dan upah/gaji yang diberikan tidak sesuai, pengaturan sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan apabila buruh tersebut dipaksa untuk bekerja melebihi jam kerja yang sewajarnya, serta upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh buruh jika tuntutan atas upah yang melebihi jam kerja tidak diberikan. Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap buruh yang bekerja melebihi jam kerja dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia, belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 77 Ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) yaitu mengenai waktu kerja. Dimana waktu kerja dilaksanakan berdasarkan ketentuan huruf (a) 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau huruf (b) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Namun ada perusahaan yang mempekerjakan buruh dalam perusahaannya melebihi waktu yang ditentukan, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap buruh yang melebihi jam kerja sudah sedikit dapat diatasi, yaitu dengan cara meminta persetujuan buruh sebelum melakukan pekerjaan yang melebihi jam kerja dan memberikan upah terhadap jam kerja yang melebihi waktu yang seharusnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Terhadap Buruh, Jam Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S1-Hukum |
Depositing User: | deri derii siregar |
Date Deposited: | 19 Mar 2020 05:48 |
Last Modified: | 21 Apr 2020 04:57 |
URI: | http://repository.dharmawangsa.ac.id/id/eprint/86 |
Actions (login required)
View Item |